NTT-Post.com, SIKKA – Komitmen KSP Kopdit Pintu Air untuk memberikan kemudahan bagi para anggotanya terus diwujudkan.
Terbaru, Kopdit Pintu Air Cabang Maumere resmi membuka Tempat Pelayanan (TP) di Pulau Palue, Kabupaten Sikka, pada Kamis, 11 Desember 2025.
Menejer Kopdit Pintu Air Cabang Maumere, Imakulata Ebu menyebut, langkah strategis ini diambil untuk memangkas jarak dan biaya transportasi anggota yang selama ini harus menyeberang ke Kota Maumere untuk urusan administrasi.
Sebagai langkah awal kehadiran di wilayah tersebut, manajemen Kopdit Pintu Air cabang Maumere melakukan kunjungan silaturahmi untuk menginformasikan keberadaan mereka kepada pemerintah setempat.
Sambutan hangat diterima dari pihak kecamatan serta pemerintah desa. Tercatat ada empat desa dan satu kantor camat yang dikunjungi oleh tim manajemen, yakni Desa Maluriwu, Desa Tuanggeo, Desa Rokirole dan Desa Nituleang.
“Respon dari pemerintah sangat baik. Di Pulau Palue sendiri terdapat 7 desa definit dan satu desa yang sedang dalam proses pemekaran. Pemerintah setempat menyatakan kesiapannya untuk mendampingi Pintu Air dalam melayani masyarakat,” ujar Manajer Kopdit Pintu Air Cabang Maumere.

Lanjut Menejer, tujuan utama pembukaan TP Palue adalah pendekatan pelayanan. Dengan kantor yang beralamat di Cawalo, Desa Rokirole, anggota tidak lagi perlu mengeluarkan biaya transportasi besar menuju kantor cabang di Maumere hanya untuk menabung atau mengangsur pinjaman.
Untuk memastikan operasional berjalan maksimal, TP Palue telah menempatkan staf khusus yang terdiri dari 1 orang Teller, 1 orang Petugas Lapangan (AO) dan 1 orang Security.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












