Program Beasiswa Kopdit Pintu Air
Sementara Abdul Rahman Nau, Kabid Simpanan Kopdit Pintu Air juga menjelaskan sejumlah produk layanan dan simpanan serta beasiswa.
Kepada kader GMNI, Abdul Rahman mengatakan Kopdit Pintu Air menghadirkan program beasiswa bagi anggota sebagai bentuk kepedulian terhadap dunia pendidikan. Asal saja umur menjadi anggota lebih dari satu tahun dan berprestasi.
Bagi pelajar SMA atau sederajat yang berprestasi bakal mendapatkan beasiswa sampai 600 ribu.
Sedangkan untuk mahasiswa, bila Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,50 atau lebih maka dapat penghargaan yang sama.
“Hal ini adalah hak beasiswa buat pelajar dan mahasiswa, yang menjadi anggota koperasi yang berbasis di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur itu.” tutur Abdul.
Kopdit Pintu Air tentu hadir bukan cuma membantu orang menabung dan meminjam, tetapi juga mendukung pendidikan sampai orang menjadi besar. Sebab bagi Koperasi ini, masa depan bukan cuma soal mimpi, tetapi soal kesempatan.
“Kalau kalian belum menjadi anggota, ini saat yang tepat buat mikir panjang. Jangan mau berusaha sendiri di kampus, biarkan KSP Kopdit Pintu Air ikut menopang perjuangan kalian dari luar kampus,” ujar Abdul.
Antusiasme peserta terlihat salah satunya dari pengakuan Yohanes Nong Sandro, mahasiswa Program Studi Sistem Informasi IFTK Ledalero.
Ia mengaku baru menyadari Kopdit Pintu Air adalah koperasi besar dengan kantor cabang yang sudah begitu banyak.
Ia mengatakan pengetahuan tentang pemberdayaan masyarakat melalui koperasi yang disajikan Kopdit Pintu Air menjadi pintu masuk untuk membentuk seseorang menjadi orang sukses.
” Saya pribadi berharap, ke depannya Pintu Air juga bisa membuka peluang lowongan kerja bagi rekan-rekan mahasiswa semester akhir,” tutup Sandro.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












