“Harapan saya, semoga teman-teman yang belum bergabung bisa segera masuk menjadi anggota Pintu Air. Kehadiran koperasi ini sangat membantu, khususnya bagi kita yang tidak memiliki modal awal untuk membuka usaha,” tutupnya.
Ketua Komite KSP Kopdit Pintu Air Cabang Akkareso Makassar, Petrus Simon mengatakan Frengky Fendi Fant Hunter adalah anggota dengan nomor anggota 216,091.

Anggota ini kata Petrus Simon, sehari-hari menjalankan usaha sebagai pedagang buah di kawasan Kompleks Baruga Antang.
Hercules, sapaan akrabnya merupakan anggota peminjam aktif yang memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari koperasi untuk memperkuat modal usaha jual buahnya.
Namun, yang menjadi nilai tambah dari kemitraan ini adalah edukasi kedisiplinan finansial yang diberikan oleh pihak koperasi.
“Edukasi keuangan yang kami berikan kepada beliau adalah menyisihkan sebagian dari hasil penjualan mingguan, khususnya pada hari Sabtu, untuk dimasukkan ke dalam simpanan SIBUHAR (Simpanan Bunga Harian Harian),” jelas Petrus Simon.
Melalui skema penyisihan dana berkala tersebut, saat kewajiban angsuran pinjaman jatuh tempo di akhir bulan, pemotongan dapat dilakukan langsung secara otomatis dari tabungan SIBUHAP tanpa memberatkan keuangan harian anggota.
Metode pengelolaan ini tidak hanya membantu kelancaran kewajiban angsuran, tetapi juga memberikan dampak positif jangka panjang bagi anggota. Di samping kelancaran usahanya, anggota juga secara konsisten menerima pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) setiap tahunnya dari Koperasi Kredit.
“Beliau menyampaikan terima kasih karena setiap tahun rutin mendapatkan SHU dari koperasi. Itulah keuntungan nyata yang kita dapatkan dari hidup berkoperasi,” tutup Petrus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












