Menurutnya, koperasi merupakan instrumen krusial untuk membuka akses permodalan, khususnya bagi kelompok ekonomi lemah.
“Masyarakat miskin yang belum memiliki modal harus menjadi sasaran pertama agar mereka bisa menjadi anggota dan memperoleh akses pinjaman,” ujar Marthinus.
Namun, Marthinus juga menggarisbawahi bahwa pinjaman modal tersebut harus dialokasikan untuk kegiatan yang sifatnya produktif agar mampu mendongkrak pendapatan riil masyarakat.
“Kalau sudah menjadi anggota, kesempatan memperoleh pinjaman untuk memperbesar modal usaha semakin terbuka. Jika modal itu dijalankan untuk sektor produktif seperti usaha ternak kambing, perikanan, bebek, maupun komoditas hortikultura tentu ekonomi masyarakat Sumba Tengah akan ikut bergerak,” tambahnya.
Marthinus berharap KCP Waibakul tidak hanya sekadar menjadi penyedia layanan keuangan, melainkan juga ruang kolaborasi untuk membangun kemandirian ekonomi sekaligus menekan angka kemiskinan di Kabupaten Sumba Tengah
Pertumbuhan Positif KCP Waibakul
Kehadiran KCP Waibakul di Sumba Tengah sebenarnya menunjukkan tren perkembangan yang sangat positif dalam beberapa tahun terakhir.
Pertumbuhan keanggotaan dan keuangan KCP Waibakul pada Maret 2023: 1.881 anggota dan pada April 2026 melonjak signifikan menjadi 4.431 anggota serta pada Mei 2026 menjadi 2.625 anggota (setelah dilakukan penyesuaian akibat pemisahan/pemekaran anggota ke cabang baru di Waikabubak).
Selanjutnya per bulan Mei 2026, total aset KCP Waibakul mencapai Rp 22,42 miliar dengan saham sebesar Rp 5,28 miIiar simpan non saham Rp 1,60 miliar.
Dengan diresmikannya kantor baru ini, KSP Kopdit Pintu Air KCP Waibakul diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih representatif, aman, dan semakin dekat dalam mendampingi pertumbuhan ekonomi masyarakat Sumba Tengah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












