Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Hukum  

Kuasa Hukum 16 Pekerja Ancam Adukan PT Multi Bangun Abadi ke Gubernur DKI Buntut Uang Kompensasi Tak Dibayar

"Jika perusahaan tetap tidak membayar, kami akan meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjatuhkan sanksi administratif," ujarnya.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260708 090928
Kuasa hukum 16 pekerja tersebut, Meridian Dewanta, S.H., dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Meridian Dewanta & Rekan. | (Foto: Dok istimewa)

“Perusahaan yang melanggar ketentuan itu terancam sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha, sebagaimana diatur Pasal 61 ayat (1) beleid yang sama,” tutur Meridian.

Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan langkah hukum berupa perundingan bipartit dengan PT Multi Bangun Abadi, pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, hingga pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan.

“Jika perusahaan tetap tidak membayar, kami akan meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjatuhkan sanksi administratif,” ujarnya.

Meridian juga menyinggung tanggung jawab PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk selaku perusahaan pemberi kerja, yang menurutnya wajib memastikan mitra outsourcing-nya memenuhi hak pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.

“Perusahaan pemberi kerja bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi hak-hak pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Multi Bangun Abadi dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk belum memberikan tanggapan resmi.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung