“Perusahaan yang melanggar ketentuan itu terancam sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha, sebagaimana diatur Pasal 61 ayat (1) beleid yang sama,” tutur Meridian.
Kuasa hukum menyatakan telah menyiapkan langkah hukum berupa perundingan bipartit dengan PT Multi Bangun Abadi, pencatatan Perselisihan Hubungan Industrial ke Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, hingga pengaduan ke Pengawas Ketenagakerjaan.
“Jika perusahaan tetap tidak membayar, kami akan meminta Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menjatuhkan sanksi administratif,” ujarnya.
Meridian juga menyinggung tanggung jawab PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk selaku perusahaan pemberi kerja, yang menurutnya wajib memastikan mitra outsourcing-nya memenuhi hak pekerja sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026.
“Perusahaan pemberi kerja bertanggung jawab memastikan perusahaan alih daya memenuhi hak-hak pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, PT Multi Bangun Abadi dan PT XLSMART Telecom Sejahtera Tbk belum memberikan tanggapan resmi.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


