Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, satu plastik klip bening berisi kristal bening diduga sabu.
“Kami juga amankan satu unit motor Honda Vario hitam, satu buah ponsel merek OPPO A5, satu buah dos minuman Ale-Ale dan empat potong baju anak (digunakan untuk mengelabui petugas Jastip),” jelas Kasat.
Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram tersebut dipesan dari seseorang berinisial D di Makassar melalui jasa pengiriman J&T dengan menggunakan alamat kantor dan nama samaran. DMW mengaku sudah melakukan aksi serupa sebanyak dua kali.
Dalam pemeriksaan, terungkap alasan di balik tindakan nekat DMW. Tersangka mengaku mengonsumsi sabu untuk mendapatkan efek stamina (amphetamine) karena tekanan pekerjaan yang berat.
“Selain bertugas sebagai PPPK di Bagian Kesra, DMW juga bekerja sebagai sopir (driver) di lingkup Pemkab Sikka. Dua pekerjaan inilah yang membuatnya berkeinginan memakai narkoba,” tambah Iptu Yakobus.
Hasil tes urine di laboratorium mengonfirmasi bahwa DMW positif mengandung methamphetamine dan amphetamine.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Sikka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












