NTT-Post.com, MAUMERE – Polres Sikka berhasil mengamankan YT, terduga pelaku TPPO yang diketahui merekrut delapan warga asal Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa, 4 November 2025, pukul 20.00 WITA. Dua di antaranya diketahui merupakan seorang ibu dan anak.
YT ditahan di atas sebuah mobil angkutan jurusan Nebe-Maumere saat hendak membawa para korban menuju ke Pelabuhan Laurensius Say Maumere.
Penangkapan tersebut dilakukan usai penyelidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Sikka mendapat informasi dari tim Satuan Intelkam Polres Sikka, bahwa ada seorang terduga perekrut calon tenaga kerja yang akan memberangkatkan para korban ke Kalimantan Timur menggunakan KM Lambelu pada 5 November 2025.
Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sikka, Rabu,19 November, IPTU Djafar Awad Alkatiri mengatakan, YT diketahui melakukan perekrutan secara ilegal karena tidak dilengkapi surat tugas dan SPP AKAD (Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah). YT juga bukan merupakan petugas dari lembaga resmi untuk perekrutan tenaga kerja.
“Dia bekerja sendiri tanpa suruhan siapa-siapa. Dia merupakan buruh dan tidak punya kualifikasi untuk merekrut tenaga kerja,” ujar Djafar.
Lanjutnya , YT sendiri mengakui bahwa ke delapan orang calon tenaga kerja tersebut akan diajak kerja pada perusahaan dimana ia bekerja sebagai pemanen sawit. YT berjanji bahwa para korban akan mendapat upah yang layak setelah tiba dan bekerja di perusahaan tersebut.
Djafar mengungkapkan, dalam proses perekrutan, biaya transportasi dan akomodasi para korban ditanggung oleh YT dengan perjanjian “setelah para calon tenaga kerja mulai bekerja di perusahan kelapa sawit, uang tersebut dikembalikan kepada YT.”
“Total uang yang dikeluarkan untuk biaya transportasi dan akomodasi bagi delapan korban itu adalah Rp10juta,” imbuhnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












