Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi di Sikka Ringkus Pelaku TPPO yang Rekrut Delapan Tenaga Kerja, Dua di Antaranya Ibu dan Anak

Korban dijanjikan pekerjaan sebagai pemanen sawit dan mendapatkan upah yang layak ketika sudah bekerja di Kalimantan Timur

Avatar photo
Reporter : Mia Margareta Holo Editor: Nivan Gomez
IMG 20251119 092354 1
YT, tersangka TPPO dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sikka, Rabu, 19 November 2025. (Foto : Mia Margaretha Holo | NTT-Post.com

NTT-Post.com, MAUMERE – Polres Sikka berhasil mengamankan YT, terduga pelaku TPPO yang diketahui merekrut delapan warga asal  Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, Selasa, 4 November 2025, pukul 20.00 WITA. Dua di antaranya diketahui merupakan seorang ibu dan anak.

YT ditahan di atas sebuah mobil angkutan jurusan Nebe-Maumere saat hendak membawa para korban menuju ke Pelabuhan Laurensius Say Maumere.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Penangkapan tersebut dilakukan usai penyelidik Unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Sikka mendapat informasi dari tim Satuan Intelkam Polres Sikka, bahwa ada seorang terduga perekrut calon tenaga kerja yang akan memberangkatkan para korban ke Kalimantan Timur menggunakan KM Lambelu pada 5 November 2025.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Sikka, Rabu,19 November, IPTU Djafar Awad Alkatiri mengatakan, YT diketahui melakukan perekrutan secara ilegal karena tidak dilengkapi surat tugas dan SPP AKAD (Surat Persetujuan Penempatan Tenaga Kerja Antar Daerah). YT juga bukan merupakan petugas dari lembaga resmi untuk perekrutan tenaga kerja.

“Dia bekerja sendiri tanpa suruhan siapa-siapa. Dia merupakan buruh dan tidak punya kualifikasi untuk merekrut tenaga kerja,” ujar Djafar.

Lanjutnya , YT sendiri mengakui bahwa ke delapan orang calon tenaga kerja tersebut akan diajak kerja pada perusahaan dimana ia bekerja sebagai pemanen sawit. YT berjanji bahwa para korban akan mendapat upah yang layak setelah tiba dan bekerja di perusahaan tersebut.

Djafar mengungkapkan, dalam proses perekrutan, biaya transportasi dan akomodasi para korban ditanggung oleh YT dengan perjanjian “setelah para calon tenaga kerja mulai bekerja di perusahan kelapa sawit, uang tersebut dikembalikan kepada YT.”

“Total uang yang dikeluarkan untuk biaya transportasi dan akomodasi bagi delapan korban itu adalah Rp10juta,” imbuhnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung