NTT-Post.com, SIKKA – Tim Kuasa Hukum pemilik Pub Eltras, Andi Wonosobo, membantah pernyataan Novi salah satu pekerja Ladies Companion (LC) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sikka pada, Senin, (9/2/2026).
Bantahan ini disampaikan tim hukum yang terdiri dari Alfons Kaise, SH, Domi Tukan, SH, Vitalis Padar, SH, Selasa, (10/2/2026).
Alfons Kaise, SH, secara tegas melayangkan somasi terbuka kepada Novi atas pernyataannya yang menyebut adanya banyak janin yang dikuburkan di depan mes LC Pub Eltras. Pihak kuasa hukum memberikan tenggat waktu yang sangat singkat untuk pembuktian.
“Kami memberikan waktu 1×24 jam kepada Novi untuk membuktikan bahwa di depan mes tempat tinggal itu banyak dikuburkan janin,” ujarnya.
Alfons menyebut jika dalam waktu tersebut Novi tidak bisa menunjukkan lokasinya, pihaknya akan menempuh upaya hukum pidana.
“Kami tidak main-main, ini dia menyebut banyak janin yang dikubur di depan mess. Jika tidak bisa dibuktikan kami akan pidanakan dia,” jelas Alfons.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












