Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Gunakan Pasal Berlapis, Pemilik Pub Eltras Akan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda

Tidak tanggung-tanggung, kata Kasat Reskrim, penyidik menerapkan pasal berlapis dari KUHP terbaru hingga Undang-Undang Cipta Kerja untuk menjerat pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260218 113552
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga dan Kasi Humas Polres Sikka saat konferensi pers di Polres Sikka. | (Foto: Nivan Gomez)

NTT-Post.com, SIKKA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka bergerak cepat dalam menuntaskan kasus dugaan eksploitasi terhadap 13 pekerja perempuan di Pub Eltras dengan meningkat status dari penyelidikan ke penyidik.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga menjelaskan peningkatan status ini setelah menemukan fakta adanya kekerasan fisik, manipulasi upah, jeratan utang hingga tekanan mental kepada para pekerja.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

“Dari fakta-fakta itu, kami akan melakukan pemeriksaan terhadap ke-13 saksi, pemeriksaan saksi terlapor, dan selanjutnya melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” ujarnya.

Tidak tanggung-tanggung, kata Kasat Reskrim, penyidik menerapkan pasal berlapis dari KUHP terbaru hingga Undang-Undang Cipta Kerja untuk menjerat pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 455 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan ini telah diperbarui melalui Pasal 455 UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, yang memberikan kepastian hukum terkait tindak pidana kemanusiaan dan eksploitasi,” jelasnya.

Selanjutnya kata Kasar Reskrim, penyidik juga akan menerapkan UU Cipta Kerja dan Ketenagakerjaan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung