“Pasal 186 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU). Juncto Pasal 35 ayat 2 dan 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.
“Aturan ini diperkuat dengan Lampiran 1 UU No. 1 Tahun 2026 yang mengatur mengenai penyesuaian sanksi pidana dalam sektor tenaga kerja,” tambah Kasat.
Menurut Kasat Reskrim, dari pasal-pasal yang disangkakan pemilik Pub Eltras akan terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda.
“Ancam dari pasal-pasal yang disangkakan adalah hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII,” tutup Kasat.
Menyadari kerugian materiel dan psikologis yang dialami oleh 13 korban perempuan asal Jawa Barat dan Jakarta ini, Polres Sikka telah mengambil langkah strategis di luar proses penyidikan.
“Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Fokus utama kami adalah memastikan perlindungan keamanan saksi korban serta pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang mereka alami selama bekerja di sana,” tegas pihak Satreskrim.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












