Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Gunakan Pasal Berlapis, Pemilik Pub Eltras Akan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda

Tidak tanggung-tanggung, kata Kasat Reskrim, penyidik menerapkan pasal berlapis dari KUHP terbaru hingga Undang-Undang Cipta Kerja untuk menjerat pihak manajemen tempat hiburan malam tersebut.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
IMG 20260218 113552
Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Dionisius Siga dan Kasi Humas Polres Sikka saat konferensi pers di Polres Sikka. | (Foto: Nivan Gomez)

“Pasal 186 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi UU). Juncto Pasal 35 ayat 2 dan 3 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

“Aturan ini diperkuat dengan Lampiran 1 UU No. 1 Tahun 2026 yang mengatur mengenai penyesuaian sanksi pidana dalam sektor tenaga kerja,” tambah Kasat.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Menurut Kasat Reskrim, dari pasal-pasal yang disangkakan pemilik Pub Eltras akan terancam hukuman pidana penjara 15 tahun dan denda.

“Ancam dari pasal-pasal yang disangkakan adalah hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII,” tutup Kasat.

Menyadari kerugian materiel dan psikologis yang dialami oleh 13 korban perempuan asal Jawa Barat dan Jakarta ini, Polres Sikka telah mengambil langkah strategis di luar proses penyidikan.

“Kami telah melakukan koordinasi intensif dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Fokus utama kami adalah memastikan perlindungan keamanan saksi korban serta pemenuhan hak restitusi atau ganti rugi atas penderitaan yang mereka alami selama bekerja di sana,” tegas pihak Satreskrim.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung