NTT-Post.com, SUMBA BARAT — Ketua Pengurus KSP Kopdit Pintu Air, Yakobus Jano, mengajak masyarakat Kabupaten Sumba Barat untuk memanfaatkan layanan koperasi sebagai alternatif pembiayaan yang sehat.
Langkah ini dinilai penting agar masyarakat terhindar dari jeratan praktik rentenir maupun pinjaman online (pinjol) ilegal yang selama ini dinilai sangat memberatkan.
Ajakan tersebut disampaikan Yakobus Jano usai meresmikan Kantor Cabang Pembantu (KCP) KSP Kopdit Pintu Air Waikabubak beberapa waktu lalu.
Menurut Yakobus, kehadiran KCP di Sumba Barat bukan sekadar untuk memperluas jaringan usaha, melainkan komitmen nyata dalam menyediakan pilihan layanan keuangan yang lebih berpihak pada rakyat.
“Masyarakat boleh memilih mana yang terbaik. Kuncinya ada pada pelayanan. Jangan sampai masyarakat masuk ke lembaga yang akhirnya justru membuat mereka menjadi korban,” tegas Yakobus.
Dalam kesempatan tersebut, Yakobus membandingkan simulasi sistem pinjaman di koperasi yang dipimpinnya dengan praktik pinjaman harian yang marak di tengah masyarakat.
Perbedaannya terbilang sangat mencolok KSP Kopdit Pintu Air memberi pinjaman sebesar Rp1 juta dikenakan bunga sekitar Rp20.000 dengan sistem pengembalian bulanan.
Sementara rentenir memberi pinjaman dengan nominal yang sama bisa dikenakan bunga mencapai Rp200.000, di mana penagihan sudah dilakukan keesokan harinya setelah dana cair.
“Itu bunga yang sangat besar dan akhirnya masyarakat yang menjadi korban,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KSP Kopdit Pintu Air mengedepankan asas kekeluargaan. Pengurus tidak hanya menyalurkan pinjaman, tetapi juga siap memberikan pendampingan dan edukasi jika anggota mengalami kendala dalam mengangsur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












