NTT-Post.com, SIKKA – Menanggapi pemberitaan terkait keluhan warga mengenai ketidakjelasan proses hukum dugaan penyelewengan BBM, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sikka memberikan klarifikasi resmi.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Kasatreskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga, melalui Kasi Humas Polres Sikka, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah hukum yang objektif dan didukung oleh administrasi penyidikan yang sah.
Menjawab klaim bahwa pemilik barang belum pernah diperiksa secara resmi, Iptu Reinhard menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus ini.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi berinisial BNJ, DE, PAS, dan MR. Ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperoleh fakta-fakta hukum secara lengkap dan objektif,” ujar Iptu Reinhard dalam keterangan tertulisnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pemeriksaan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam administrasi penyidikan dan didukung dengan dokumentasi lengkap yang menjadi bagian dari berkas penanganan perkara.
Terkait penyitaan satu unit mobil operasional dan jerigen Pertalite yang sempat dikeluhkan karena dinilai tanpa surat perintah, Polres Sikka membantah hal tersebut secara tegas.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












