NTT-Post.com, SIKKA – Pimpinan Sinarmas Multifinance Cabang Sikka, Viktor Nahak, mengaku tidak mengetahui bahwa satu unit mobil Suzuki Carry pick up yang dijadikan agunan pembiayaan oleh Kepala Desa Reroroja, Florida Yosefina Ndena, merupakan kendaraan operasional Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Reroroja.
Menurut Viktor, saat proses pengajuan pembiayaan berlangsung, kendaraan tersebut diajukan oleh Florida sebagai milik pribadi, tanpa ada keterangan bahwa mobil itu merupakan aset desa.
“Dia tidak ada ngomong tentang desa, yang penting dia bilang ini mobil dia pribadi dan mau digadaikan,” kata Viktor kepada media ini, Senin (10/8/2026) siang.
Ia menegaskan, apabila sejak awal kendaraan tersebut dinyatakan sebagai mobil desa atau aset operasional BUMDes, pihaknya dipastikan tidak akan menerima pengajuan pembiayaan tersebut.
“Kalau mobil desa pasti kita juga tidak terima, Ibu Florida sampaikan itu mobilnya dia secara pribadi. Selain pengakuan dia, kami lihat BPKB semuanya dia yang pegang,” ujarnya.
Nama di BPKB Beda dengan Pemohon, Diklaim Wajar dalam Pembiayaan Mobil Bekas
Viktor menjelaskan, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil bernomor polisi EB 8647 BK itu tercatat atas nama Marianus Thomas Effrol, mantan Direktur BUMDes Reroroja. Namun saat pengajuan pembiayaan dilakukan, kendaraan berada dalam penguasaan Florida.

Menurutnya, perbedaan nama antara pemohon dan nama pada dokumen kendaraan bukan hal yang menyalahi prosedur dalam pembiayaan kendaraan bekas, karena kendaraan yang telah berpindah tangan tidak selalu langsung dibalik nama oleh pemiliknya yang baru.
“Kalau kita pembiayaan leasing, jadi mobil second. Jadi mobil second itu tidak selamanya nama nasabah sendiri, mereka beli belum balik nama. Jadi kita pembiayaan itu tidak semua harus nama nasabah,” jelasnya.
Sinarmas Multifinance Sikka mengaku turut meminta dokumen pendukung yang menunjukkan penguasaan kendaraan oleh pemohon, salah satunya berupa kuitansi jual beli kendaraan.
“Ada kuitansi jual beli kendaraannya,” ujar Viktor.
Namun saat ditanya mengenai pihak yang tercantum sebagai penjual dan pembeli dalam kuitansi tersebut, termasuk nilai transaksinya, Viktor menolak menjelaskan lebih jauh dengan alasan menyangkut data nasabah.
“Untuk yang dari siapa ke siapa saya tidak hafal, dan nilainya juga tidak bisa saya informasikan,” katanya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












