NTT-Post.com, TTU – Kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), yakni Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, resmi mengajukan surat keberatan terhadap sanksi pemberhentian sementara yang sebelumnya dijatuhkan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU.
Surat keberatan tersebut diserahkan langsung kepada pimpinan DPRD TTU pada Senin (11/8/2026). Kuasa hukum yang hadir terdiri dari Egiardus Bana, S.H., M.H., Dominikus G. Boymau, S.H., Aryandro J. Mamo, S.H., dan Otmar D. Talan, S.H. Turut hadir pengamat hukum Fransiskus S. Afeanpah, S.H., M.H.
Pantauan media ini, sekitar pukul 14.00 WITA, rombongan kuasa hukum tiba di Kantor DPRD TTU. Setelah diterima pegawai sekretariat DPRD, mereka diarahkan untuk bertemu dengan Wakil Ketua II DPRD TTU, Agustinus Siki, S.H., sekaligus menyerahkan surat keberatan.
Usai menyerahkan surat tersebut, Egiardus Bana menjelaskan bahwa keberatan diajukan karena pihaknya menemukan sejumlah persoalan, baik dari sisi substansi maupun prosedur, dalam proses pemberian sanksi terhadap ketiga kliennya.
“Terkait dengan pengajuan keberatan tersebut, ada dua hal yang menjadi sorotan kami, yaitu dari aspek substansi dan juga dari aspek prosedur,” ujar Egiardus.

Persoalkan Dasar Pemberhentian Sementara
Dari aspek substansi, Egiardus menilai keputusan pemberhentian sementara terhadap ketiga kliennya memiliki persoalan yuridis. Menurutnya, berdasarkan ketentuan dalam tata tertib DPRD TTU dan peraturan BK DPRD TTU, sanksi pemberhentian sementara hanya dapat diberikan apabila anggota DPRD yang bersangkutan telah berstatus sebagai terdakwa.
Sementara dalam perkara dugaan intimidasi terhadap almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha, yang saat ini masih bergulir dalam proses penyidikan di Polda NTT, ketiga kliennya disebut masih berstatus sebagai saksi.
“Sehingga kami melihat di sini ada kesalahan substansi yang dilakukan oleh BK DPRD TTU,” tegas Egiardus.
Ia juga mempertanyakan proses klarifikasi yang dilakukan BK DPRD TTU sebelum menjatuhkan sanksi. Menurut Egiardus, BK memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi.
Karena itu, sebelum menjatuhkan sanksi, BK seharusnya memastikan terlebih dahulu status hukum ketiga anggota DPRD tersebut, baik melalui pihak yang bersangkutan maupun dengan meminta informasi kepada Polda NTT.
Selain status hukum, tim kuasa hukum juga menyoroti tidak digunakannya keterangan para ahli sebelum BK DPRD TTU mengambil kesimpulan terkait dugaan intimidasi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












