NTT-Post.com, MAUMERE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sikka resmi memulai Operasi Zebra Turangga 2025 yang akan berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai hari ini, 17 November hingga 30 November 2025.
Operasi ini menargetkan penindakan tegas terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mengganggu ketertiban umum.
Kepala Satlantas Polres Sikka, Iptu Luthfi Satria Nugraha, menyebut operasi ini memiliki tujuh sasaran pelanggaran prioritas yang akan menjadi fokus penindakan di lapangan.
Tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target utama dan akan ditindak tegas dalam Operasi Zebra Turangga 2025 meliputi;
- Menggunakan HP saat berkendara
- Mengendara di bawah umur
- Berboncengan lebih dari satu orang (untuk kendaraan roda dua)
- Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Melawan arus lalu lintas.
- Melebihi batas kecepatan.
“Pelanggar yang kedapatan melakukan salah satu atau lebih dari pelanggaran di atas akan dikenakan penindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kasat.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












