“Sampai hari ini kami tidak menerima satu pun keterangan maupun pembaruan dari mereka mengenai kejadian itu. Justru kami yang harus mencari sendiri informasi perkembangannya. Hal seperti ini tidak boleh terulang lagi,” ujar Bupati dengan nada kecewa.
Tidak hanya masalah administratif, Bupati TTU juga mengkritik keras fungsi perlindungan yang diberikan pihak rumah sakit terhadap para pekerjanya.
Menurutnya, rumah sakit wajib memberikan jaminan hukum dan institusional yang kuat bagi seluruh tenaga medis yang bernaung di bawahnya.
“Jangan hanya mau menerima dokter untuk berpraktik, tetapi ketika terjadi persoalan, rumah sakit juga harus hadir memberikan perlindungan dan bertanggung jawab,” cetusnya.
Sebagai langkah transparansi dan penegakan hukum, Pemkab TTU meminta manajemen RSU Leona Kefamenanu untuk menjaga ketat rekaman kamera pengawas (CCTV) di area rumah sakit. Rekaman tersebut dinilai menjadi poin krusial untuk membantu penyelidikan kepolisian.
“Kami berharap CCTV di RS Leona tetap aman dan tidak mengalami gangguan sehingga dapat menjadi alat bukti yang nantinya diserahkan kepada kepolisian untuk kepentingan investigasi lebih lanjut,” tambah Yosep.
Bupati memastikan bahwa sanksi pembekuan izin ini bersifat sementara dan baru akan dicabut setelah misteri serta kejelasan hukum terkait meninggalnya Dokter Icha mengemuka secara terang benderang.
“Saya sudah instruksikan Kepala Dinas Kesehatan agar semua proses perizinan yang diajukan RS Leona Kefamenanu dibekukan sampai persoalan ini benar-benar selesai,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












