“Kami mau supaya ini terang terbuka. Bahkan hari ini kita bisa berproses, waktu itu semua kami minta legal opinion dari kejaksaan,” ujar Bupati Sikka.
Bupati menambahkan, pelibatan aparat penegak hukum juga dilakukan pada tahap pengusulan bantuan rumah rusak tahap satu hingga proses pengusulan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Dokumen pengusulan tersebut tidak hanya ditandatangani oleh kepala daerah, tetapi juga melibatkan tanda tangan Kapolres dan Kajari.
Dengan keterlibatan langsung Kejaksaan, Kepolisian, dan Inspektorat sejak awal hingga akhir, Bupati memastikan bahwa dirinya bersama Wakil Bupati, jajaran Satgas, dan Kalak BPBD tidak pernah melakukan praktik-praktik penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana bantuan.
“Kami punya komitmen tinggi dan proses yang kami rasa sudah berjalan dengan sangat luar biasa untuk memastikan bahwa sejak awal sampai sekarang… semua tidak pernah capek-capek dalam urusan dukungan bantuan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Sikka berharap, langkah-langkah keterbukaan dan kepatuhan terhadap koridor hukum ini dapat memberikan rasa aman serta memastikan bantuan dapat tersalurkan dengan tepat kepada masyarakat yang membutuhkan.
Adapun konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sikka Simon Subandi, Sekretaris Daerah Sikka sekaligus Komandan Satuan Tugas Bencana Kabupaten Sikka Femmy Bapa, Pelaksana Tugas Kepala Pelaksana BPBD Sikka Petrus Poling, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sikka Even Edomeko.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












