Namun, fakta di lapangan berubah drastis. Muncul pihak eksternal yang diduga memfasilitasi oknum dari salah satu suku untuk mengajukan usulan ke Pemerintah Provinsi NTT dengan luas lahan mencapai 32.068 hektare.
“Wilayah seluas 32.068 hektare yang diusulkan itu bukan hasil musyawarah pemerintah desa, tokoh adat, maupun masyarakat Noenasi secara keseluruhan. Ini adalah upaya sepihak yang mencederai demokrasi di tingkat desa,” tegas Rikardus.
Menurutnya secara administratif, Desa Noenasi hanya memiliki luas sekitar 40 km². Dengan jarak pemukiman warga yang hanya 5 hingga 10 meter dari alur sungai, aktivitas tambang dianggap sebagai “bom waktu” bagi kesehatan dan keselamatan warga.
Lanjutnya empat suku besar yang mendiami Noenasi, Fnekan, Leltakaeb, Kenjam, dan Hun, kini menghadapi risiko kehilangan sumber air dan kerusakan ekosistem yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan mereka.
GMNI menegaskan mereka tidak akan mundur dalam mengawal aspirasi masyarakat Noenasi. Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tidak digilas oleh kepentingan ekonomi sesaat.
“Kami berkomitmen terus mendampingi warga Noenasi. Ini bukan sekadar soal emas, tapi soal keberlanjutan lingkungan hidup dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat yang harus dilindungi oleh negara,” pungkas Rikardus.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












