Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang Rp129,02 miliar gabungan dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain PAD yang sah.
GMNI menilai Pemkab Sikka belum mampu memanfaatkan potensi daerah secara optimal. Sektor pariwisata unggulan seperti Pantai Koka, Tanjung Kajuwulu, dan Wairterang terkesan dibiarkan tanpa adanya pengelolaan BUMD yang profesional untuk menggenjot pendapatan daerah.
Padahal, masyarakat di pelosok desa masih dihadapkan pada krisis air bersih, ancaman stunting, hingga kerusakan infrastruktur dasar.
Sejumlah proyek fisik yang ikut disorot antara lain pengerjaan ruas Jalan Magepanda–Ladubewa, Jalan Patiahu–Bola, akses Jalan Masuk Kantor Bupati Sikka, Jalan Nanga Blo–Hagar Ahu, Jalan Pati Moa–Arawawo, serta Jembatan Napun Keor di ruas Tana Rawa–Natarmage.
“Masyarakat Sikka hari ini sangat membutuhkan peralatan dan mesin, fasilitas gedung, jaringan irigasi dan telekomunikasi, penunjang sektor pertanian, perikanan, serta peternakan. Rakyat butuh pendidikan dan kesehatan gratis, serta perlindungan hukum yang seadil-adilnya, bukan sekadar janji politik,” tegas Iko.
Empat Desakan Sikap DPC GMNI Sikka
Menyikapi persoalan ini, DPC GMNI Sikka menyampaikan empat tuntutan resmi kepada pemerintah daerah dan DPRD.
Pertama, Rombak Draft APBD 2026. GMNI Sikka Mendesak Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Sikka untuk memangkas Belanja Operasional sesuai koridor UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dan mengalokasikan pergeserannya ke Belanja Modal.
Kedua, Bentuk BUMD Pariwisata. GMNI mendesak segera didirikannya BUMD Pariwisata yang fokus mengelola potensi Pantai Koka, Tanjung Kajuwulu, dan Wairterang guna meningkatkan PAD dan menopang pembiayaan jaminan sosial.
Ketiga, Transparansi dan Audit BTT. GMNI Sikka mendesak agar Pemkab Sikka membuka transparansi penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) TA 2026 serta mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif terhadap pengadaan logistik, tenda darurat, dan dana rehabilitasi pascabencana.
Keempat, Pangkas Birokrasi Bencana. GMNI Sikka meminta Pemkab Sikka untuk mengurangi birokrasi di BPBD dan Dinas Sosial agar penanganan bencana dapat disalurkan kurang dari 24 jam, serta memprioritaskan perbaikan rumah warga dan jalur evakuasi.
Menutup keterangannya, Iko Goban mengutip nilai-nilai Marhaenisme dan ajaran Bung Karno mengenai kedaulatan ekonomi kerakyatan.
“Bagaimana mungkin Pemkab Sikka mengklaim hadir menyelamatkan rakyat jika uang daerah sebesar Rp1,2 triliun justru habis untuk membiayai operasional birokrasi, perjalanan dinas, dan gaji aparatur, sementara jatah pembangunan infrastruktur publik hanya disisakan dua persen?” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












