Sebuah Berita Acara Penyerahan resmi dibuat untuk memastikan tanggung jawab beralih ke Pemda Jawa Barat tanpa menghentikan perkara hukum.
“Jadi tadi sudah dibuat berita acara juga untuk memastikan karena mereka secara lisan juga menyatakan komitmen mereka untuk,” tutur Suster.
Suster Ika menyebutkan, dalam berita acara tertulis itu, penyerahan 12 LC dilakukan oleh Polres Sikka kepada Pemda Jawa Barat.
Berita acara tersbut menyebut, “Adanya jaminan tertulis dari Pemda Jabar dan Dir PPA PPO Polda Jawa Barat untuk tetap menghadirkan korban dalam proses penyidikan hingga persidangan,” jelas Suster Ika.
Suster Ika menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini meski para korban sudah tidak berada di shelter TRUK-F.
Ia menekankan bahwa berita acara yang ditandatangani adalah bukti kuat untuk menagih komitmen pemerintah.
“Karena ini urusan negara, kita percaya pada pernyataan komitmen mereka. Jika nanti proses hukumnya tidak serius atau mandek, kami pasti akan menagih janji itu kepada Pemda Jawa Barat, Polda NTT, dan Polda Jabar. Kita harus konsisten mengawal persoalan ini sampai tuntas,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












