“Apakah saya miskin atau saya bodoh atau hukum hanya berlaku bagi pelaku kejam?” tanya Maria dengan nada putus asa dalam suratnya.
Di akhir surat, ia memohon kepada Presiden Prabowo untuk turun tangan memberikan bantuan teknis berupa alat pendeteksi kebohongan (lie detector) serta alat pelacak posisi HP guna membuka tabir gelap pergerakan para pelaku beserta keluarganya saat peristiwa pembunuhan terjadi.
Kilas Balik Kasus Pembunuhan Tragis Noni di Sikka
Kasus yang menimpa Stefania Trisanti Noni (Noni) sempat mengguncang publik Kabupaten Sikka pada awal tahun 2026.
Noni, yang merupakan siswi kelas 8 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dilaporkan hilang oleh keluarganya setelah pamit dari rumah di Dusun Romanduru untuk mengambil sebuah gitar yang dipinjam temannya.
Nahas, beberapa hari kemudian, jasad remaja malang tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan diduga kuat merupakan korban kekerasan seksual dan penganiayaan berat terkubur dan ditutupi daun talas di dekat aliran Kali Watuwogat.
Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sikka awalnya mengamankan seorang pelaku utama anak berinisial FRG.
Namun, berkat desakan masif dari keluarga, masyarakat, serta berbagai organisasi mahasiswa setempat yang mencium adanya dugaan pembunuhan berencana, aparat kepolisian akhirnya melakukan pengembangan penyelidikan.
Polisi kemudian menetapkan dua tersangka baru yang ikut terlibat, yang diidentifikasi oleh pihak keluarga dalam suratnya sebagai Rovin, Saverius Gewar, dan Finsensius Sawe.
Saat ini, kasus tersebut tengah bergulir di meja hijau Pengadilan Negeri Maumere. Pihak keluarga berharap, surat terbuka yang dilayangkan kepada Presiden Prabowo Subianto ini mampu menarik perhatian pemerintah pusat demi terciptanya penegakan hukum yang transparan, adil, dan tanpa pandang bulu di Niang Tanah Sikka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












