“Sejauh ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi awal terhadap korban selaku pelapor dan sejumlah saksi,” isi SP2HP.
PMKRI Maumere Desak Kepastian Hukum dan Perlindungan Korban
Meskipun SP2HP telah diterbitkan, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere menilai proses penanganan perkara ini harus dikawal ketat agar tidak terkesan lambat.
Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI Maumere, Melki Bata, menegaskan bahwa tindak kekerasan ini sangat serius.
“Ada seorang perempuan yang mengaku mengalami kekerasan fisik hingga kehilangan kesadaran. Polres Sikka harus menunjukkan keseriusan melalui langkah penyelidikan dan penyidikan yang konkret. Jangan sampai korban mengalami kekerasan kedua kalinya akibat lambatnya proses hukum,” tegas Melki.
Sementara itu, Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere, Rito Naga, menyatakan bahwa PMKRI menghormati asas praduga tak bersalah, namun penegakan hukum tidak boleh mengabaikan pencarian kebenaran materiel.
PMKRI melayangkan tiga poin desakan utama, pertama, jaminan keamanan. PMKRI meminta Polres Sikka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di lokasi kejadian untuk menghilangkan trauma warga sekitar.
Kedua, dukungan forensik. PMKRI Maumere meminta atensi Ditreskrimum Polda NTT untuk menerjunkan dukungan teknologi forensik, termasuk uji sidik jari dan identifikasi ciri-ciri pelaku.
Ketiga, langkah preventif pemda. PMKRI Maumere juga Mendorong Pemerintah Kabupaten Sikka mengambil tindakan nyata dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan.
PMKRI berharap Polres Sikka dapat segera menuntaskan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti yang cukup, dan menindak tegas pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












