Dalam keterangannya, Rudolfus juga memberikan apresiasi terhadap cara kerja penyidik Kejari TTU.
Menurutnya, proses pemeriksaan berlangsung secara profesional dan tetap menjaga hubungan yang baik antara lembaga penegak hukum dengan pihak perusahaan sebagai pelayan publik.
Tak ingin sekadar pasif menghadapi kasus hukum, Perumda Tirta Cendana mengambil langkah proaktif untuk membenahi manajemen internal.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah bersurat kepada Kejari TTU untuk meminta Pendapat Hukum (Legal Opinion).
Langkah ini bertujuan agar ke depannya tata kelola perusahaan memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kami sudah bersurat untuk meminta legal opinion. Kami ingin rekomendasi hukum dari kejaksaan menjadi pedoman dalam pembenahan tata kelola perusahaan demi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat TTU,” pungkasnya.
Upaya pembenahan ini diharapkan mampu memulihkan kepercayaan publik sekaligus menjadi titik balik bagi Perumda Tirta Cendana untuk bertransformasi menjadi perusahaan daerah yang bersih dan profesional.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












