Langkah oknum Kemenag Sikka tersebut juga memantik gelombang perlawanan dan kecaman keras dari beberapa forum organisasi guru agama di Kabupaten Sikka, yakni Ikatan Guru Agama Dinas PKO Kabupaten Sikka.
Meeka mengecam keras insiden tersebut dan menilainya sebagai duka bersama seluruh tenaga pendidik. Pihaknya menegaskan menolak penyelesaikan kasus yang hanya berujung pada kata maaf tanpa proses hukum yang tegas.
Hal senada juga diungkapkan Ikatan Guru Agama Katolik Kabupaten Sikka melalui Sekretarisnya, Yohanes Don Bosco, yang menyayangkan perilaku tidak etis oknum aparatur Kemenag.
Pihaknya menilai tindakan tersebut sebagai bentuk intimidasi dan dendam tersendiri terhadap guru yang vokal memperjuangkan hak.
Namun dalam upaya Restorative Justice, melalui surat pernyataan resmi bertanggal 4 September 2026 yang ditandatangani oleh Plt Kepala Seksi Pendidikan Katolik Kemenag Sikka, Maria Selviana Dua Linda, pihak Kemenag menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Marselinus Atapukan, seluruh insan pendidik, dan masyarakat Kabupaten Sikka.
“Sehubungan dengan adanya kejadian yang telah menimbulkan keberatan, keresahan dan rasa tidak nyaman kami sampaikan permintaan maaf secara institusional kepada guru yang merasa dirugikan,” demikian salah satu poin dalam suat pernyataan Kemenag Sikka yang diterima NTT–Post.com.
Kemenag Sikka menegaskan bahwa tindakan oknum aparatur tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai institusi.
Pihaknya memberikan jaminan tertulis bahwa tidak akan ada diskriminasi, tindakan balasan, maupun penghambatan proses administrasi bagi para guru agama di masa mendatang, serta berkomitmen melakukan evaluasi pelayanan secara menyeluruh.
Sementara Marselinus Atapukan menerima permintaan maaf tersebut dan berpesan untuk Oknum dan institusi Kemenag Sikka agar berbenah dan tingnkat pelayanan yang humanis.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












