Perlindungan dan Imbauan
Yosep menegaskan, perlindungan terhadap PMI dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pra-pemberangkatan, masa penempatan, hingga purna penempatan.
Bentuk perlindungan tersebut meliputi pembekalan, pelaporan ke perwakilan RI di negara tujuan, serta pendampingan psikososial dan bantuan hukum setelah kembali ke daerah asal.
Baca Juga: Dongkrak PAD dan Perbaiki Jalan, Pemkab TTU Bakal Ajukan Pinjam Rp80 Miliar
Ia juga mengimbau masyarakat yang ingin bekerja, khususnya ke luar negeri, agar memastikan legalitas perusahaan perekrut dan mengikuti prosedur resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sebagian kasus yang menimpa tenaga kerja kita terjadi karena berangkat secara ilegal. Karena itu kami mengimbau masyarakat memastikan legalitas perusahaan perekrut agar keberangkatan melalui jalur resmi,” pungkasnya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












