Ivan juga menegaskan bahwa alasan penyegaran atau regenerasi birokrasi tidak boleh menabrak sistem merit dan melanggar hukum.
”Regenerasi itu sah, tetapi tidak boleh melanggar sistem merit, hierarki jabatan, dan hak pejabat yang terbukti berprestasi. Menurunkan Sekda berprestasi menjadi Staf Ahli bukanlah regenerasi yang benar, melainkan pelanggaran prosedur dan prinsip keadilan. Regenerasi yang sehat adalah menghargai yang berprestasi sambil menyiapkan kader baru, bukan membuang yang sudah terbukti mampu melayani daerah,” ujarnya.
Fokalis juga mengingatkan Pemkab Sikka untuk menghargai rekam jejak pengabdian Adrianus Firimus Parera sebagai birokrat ulung di Nian Tanah Sikka.
”Saudara Alfin Parera bukan baru 2 tahun bergabung di Pemkab Sikka seperti Bupati Yoris Prima Kago. Beliau sudah puluhan tahun mengabdi dengan kontribusi luar biasa untuk Sikka. Perlu ada penghargaan yang layak dan bermartabat, terlebih beliau tengah bersiap mengikuti seleksi di tingkat provinsi. Kita harus menunjukkan bahwa pemerintah dan masyarakat Sikka adalah masyarakat yang bermartabat dan berbudaya,” tutup Ivan.
BKPSDMD: “Bukan Demosi, Sudah Sesuai Pertek BKN”
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala BKPSDMD Kabupaten Sikka, Mayella da Cunha, menegaskan di hadapan forum bahwa keputusan tersebut bukanlah bentuk demosi, melainkan mutasi jabatan yang telah melalui seluruh prosedur kepegawaian yang sah.

Mayella menjelaskan, masa jabatan Sekda Sikka yang telah berjalan selama 5 tahun 7 bulan memang wajib dievaluasi sesuai ketentuan.
Berdasarkan evaluasi kinerja, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati memiliki kewenangan penuh untuk menentukan perpanjangan atau tidak diperpanjangnya masa jabatan tersebut.
”Semua proses tahapan, mulai dari evaluasi hingga selesai pelantikan, diikuti oleh BKN melalui sistem I-Muti (Integrasi Mutasi). Pelantikan kemarin dilakukan setelah mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari BKN yang ditandatangani oleh Deputi Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN. Tanpa Pertek ini, Bupati tidak bisa melantik,” jelas Mayella.
Ia menambahkan, BKN telah mengeluarkan rekomendasi resmi mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) untuk Adrianus Firimus Parera dari jabatan Sekda Sikka menjadi Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












