NTT-Post.com, SIKKA — Aktivis gerakan kemasyarakatan asal Maumere, Kabupaten Sikka, Filipus Kako Pati atau akrab disapa Fill Pati, mengkritik keras kinerja pemerintah daerah (Pemda) se-NTT dalam menanggulangi kemiskinan.
Kritik ini menyusul rilis data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi NTT periode Maret 2026 yang menunjukkan peningkatan jumlah penduduk miskin di provinsi tersebut.
Berdasarkan rilis resmi BPS Provinsi NTT yang disampaikan Kepala BPS NTT, Matamira Kale, dan diberitakan Ekora NTT, jumlah penduduk miskin di NTT pada Maret 2026 mencapai 1.037,64 ribu jiwa atau sekitar 17,52% dari total penduduk, bertambah 5,95 ribu jiwa dibandingkan September 2025 yang tercatat 1,03 juta jiwa.
Persentase kemiskinan naik 0,02 poin dari 17,50% pada September 2025. Garis kemiskinan turut naik 3,77% menjadi Rp584.252 per kapita per bulan.
Kenaikan kemiskinan ini terutama terjadi di wilayah perdesaan, di mana tingkat kemiskinan naik dari 21,48% menjadi 21,64%, sementara di perkotaan justru menurun dari 6,96% menjadi 6,71%.
Komoditas makanan penyumbang terbesar garis kemiskinan adalah beras, disusul rokok kretek filter, telur ayam ras, gula pasir, dan daging ayam kampung.
Menurut Fill Pati, lonjakan angka kemiskinan tersebut menjadi bukti nyata ketidakmampuan pemerintah daerah merumuskan program pemberdayaan ekonomi rakyat yang efektif dan tepat sasaran.
“Peningkatan angka kemiskinan pada tahun 2026 ini adalah tamparan keras bagi jajaran pemerintah daerah di NTT. Ini bukan sekadar deretan angka statistik, melainkan cerminan dari kegagalan program-program strategis daerah yang selama ini dinilai seremonial dan tidak menyentuh akar persoalan masyarakat di tingkat tapak,” tegas Fill Pati di Maumere.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












