Agenda kedua berfokus pada pembahasan isu strategis dan penjaringan permasalahan awal di sekitar kawasan KTM Ponu.
Selain pemetaan potensi dan pemenuhan kebutuhan pembangunan, penyusunan RDTR ini juga mengintegrasikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) guna memastikan tata ruang tetap selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
Masuk pada agenda ketiga, tim penyusun akan bergerak melakukan survei lapangan dan pengumpulan data pendukung, baik data primer di lokasi maupun data sekunder dari berbagai instansi teknis terkait.
Data yang terhimpun kelak menjadi pijakan utama tim dalam merumuskan analisis, konsep pengembangan kawasan, pembagian zona (zoning), hingga penentuan arah pemanfaatan ruang yang mengikat secara hukum.
“Setelah deliniasi ditetapkan, tim penyusun akan melakukan survei, mengumpulkan data pendukung, kemudian menyusun analisis dan merencanakan zona-zona yang akan ditetapkan dalam rencana detail tata ruang,” jelas Aurelia.
Rangkaian proses penyusunan RDTR KTM Ponu tidak berhenti pada tahap penetapan awal. Setelah data terkumpul dan draft konsep selesai, uji publik dan evaluasi lanjutan akan digelar secara bertahap.
Focus Group Discussion kedua (FGD 2) dijadwalkan berlangsung pada November 2026. Selanjutnya, FGD 3 ditargetkan digelar pada Desember 2026 di Jakarta guna membahas serta memfinalisasi dokumen analisis, rancangan zona, dan arahan pemanfaatan ruang kawasan.
Pemkab TTU berharap dokumen RDTR KTM Ponu ini mampu melahirkan panduan tata ruang yang terukur, terarah, serta mampu mendorong percepatan ekonomi wilayah tanpa mengesampingkan kelestarian lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












