Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Polres Sikka Tegaskan Penanganan Kasus BBM Sesuai Prosedur dan Kantongi Administrasi Resmi

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi berinisial BNJ, DE, PAS, dan MR. Ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperoleh fakta-fakta hukum secara lengkap dan objektif," ujar Iptu Reinhard dalam keterangan tertulisnya.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
Mako Polres Sikka. | (Foto: NTT-Post)

Iptu Reinhard membeberkan bahwa kendaraan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut telah diamankan dengan prosedur yang sah. Penyidik pun telah mengantongi bukti administrasi berupa Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB).

“Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB) tersebut ditandatangani langsung oleh BNJ pada saat penyerahan kendaraan kepada penyidik. Dengan demikian, pernyataan yang menyebut kendaraan diamankan tanpa administrasi itu tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam berkas penyidikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini masih terus bergulir dan berada dalam tahapan penyelidikan serta penyidikan.

Pihak Polres Sikka memastikan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh penyidik mulai dari pengumpulan keterangan, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga pengurusan administrasi penyidikan dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Seluruh proses ini dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Melalui klarifikasi ini, Polres Sikka berharap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung