Iptu Reinhard membeberkan bahwa kendaraan yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut telah diamankan dengan prosedur yang sah. Penyidik pun telah mengantongi bukti administrasi berupa Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB).
“Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB) tersebut ditandatangani langsung oleh BNJ pada saat penyerahan kendaraan kepada penyidik. Dengan demikian, pernyataan yang menyebut kendaraan diamankan tanpa administrasi itu tidak sesuai dengan fakta yang terdapat dalam berkas penyidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kasatreskrim menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini masih terus bergulir dan berada dalam tahapan penyelidikan serta penyidikan.
Pihak Polres Sikka memastikan bahwa seluruh tindakan yang diambil oleh penyidik mulai dari pengumpulan keterangan, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, hingga pengurusan administrasi penyidikan dilaksanakan dengan mematuhi ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Seluruh proses ini dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, Polres Sikka berharap informasi yang berkembang di tengah masyarakat dapat diluruskan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












