Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menerima alokasi terbesar, yaitu Rp13,71 miliar (Rp13.714.479.751).
Porsi terbesar berikutnya berada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebesar Rp3,36 miliar (Rp3.365.522.100) dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp1,62 miliar (Rp1.626.812.060).
Selain tiga instansi tersebut, alokasi dana juga tersebar di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.
- Dinas Kesehatan: Rp499.558.589
- Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana: Rp292.020.000
- Bagian Umum Sekretariat Daerah: Rp201.607.500
- RSUD TC Hillers Maumere: Rp150.000.000
- Inspektorat Daerah: Rp100.000.000
- Sekretariat DPRD: Rp50.000.000
Guna memastikan pengelolaan dana bantuan transparan dan tepat sasaran, Pemkab Sikka secara aktif melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawas internal.
Jipik menegaskan bahwa pendampingan dari Kejaksaan Negeri Sikka serta Inspektorat Daerah dilakukan sejak tahap awal penanganan bencana.
“Sejak awal kami memang telah melibatkan Kejaksaan Negeri Sikka untuk sama-sama melakukan pendampingan, bersama-sama dengan Inspektorat mendampingi seluruh penanganan bencana. Kami mau semua terlihat secara terang dan terbuka,” tegas Bupati Sikka.
Pemerintah Kabupaten Sikka optimistis seluruh sisa alokasi anggaran dana bantuan presiden dapat terserap optimal dan rampung tepat waktu pada akhir Desember 2026 demi mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pascabencana.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












