NTT-Post.com, ALOR – Tim SAR Gabungan berhasil menemukan Boy Sing (44), seorang nelayan yang sebelumnya dilaporkan hilang saat melaut di perairan antara Pantar Timur dan Pulau Pura, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT). Korban ditemukan dalam kondisi selamat di Pulau Pura pada Senin (12/10/2026) siang.
Operasi pencarian ini dimotori oleh Pos SAR Alor di bawah naungan Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Kelas B Maumere bersama unsur potensi SAR daerah setempat.
Kepala Kantor SAR Maumere, Fatur Rahman, menjelaskan bahwa informasi hilangnya korban pertama kali diterima oleh Pos SAR Alor dari istri korban, Margareta Padama, pada Senin pagi pukul 07.45 WITA.
Berdasarkan laporan tersebut, peristiwa bermula pada Minggu (11/10) malam sekitar pukul 22.00 WITA. Saat itu, korban hendak pergi melaut menggunakan sampan kayu miliknya.
“Saat berada sekitar 20 meter dari pantai, korban diduga terseret arus laut yang kencang. Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan terdengar oleh warga sekitar. Namun, ketika warga berupaya melakukan pencarian, korban beserta sampannya sudah tidak terlihat,” ujar Fatur Rahman dalam keterangan resminya.
Usaha pencarian mandiri yang dilakukan pihak keluarga bersama masyarakat nelayan setempat sempat tak membuahkan hasil hingga akhirnya dilaporkan resmi ke Pos SAR Alor.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Basarnas Maumere langsung menerjunkan 5 personel Tim Rescue Pos SAR Alor menuju lokasi kejadian (last known position).
Tim bergerak menggunakan kendaraan Rapid Land serta dilengkapi rubber boat 30 PK, peralatan medis, dan alut SAR air.
Setibanya di lokasi pada pukul 09.47 WITA, Tim SAR Gabungan langsung melakukan penyisiran permukaan laut di area perairan Pantar Timur.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












