Ipda Leonard Tunga menjelaskan, sebelum peristiwa nahas tersebut, sempat terjadi perselisihan antara korban dan ibunya. Pada Selasa pagi sekitar pukul 07.00 WITA, AP meminta ponsel untuk dibawa ke sekolah, tetapi tidak diizinkan oleh ibunya.
Sekitar pukul 16.30 WITA, korban pulang ke rumah dan dilaporkan sempat marah hingga memukul bahu ibunya.
Meski demikian, pihak kepolisian belum bisa memastikan apakah perselisihan tersebut berkaitan langsung dengan tindakan nekad korban.
“Polisi masih melakukan pendalaman untuk memperoleh gambaran lengkap mengenai kejadian itu,” ujar Ipda Leonard.
Polres Sikka menerima laporan peristiwa ini pada Selasa malam sekitar pukul 21.13 WITA. Tim Identifikasi Polres Sikka bersama anggota Polsek Nita segera bergerak menuju lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga menghimpun informasi dari lingkungan sekolah. Menurut keterangan wali kelas di SDN Lirikelan, korban tetap mengikuti kegiatan belajar mengajar seperti biasa pada Selasa (20/10/2026) dan tidak menunjukkan perilaku mencurigakan.
Terkait peristiwa ini, pihak keluarga menolak dilakukan pemeriksaan fisik luar maupun autopsi, serta bersedia menandatangani surat pernyataan penolakan.
Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah AP dimandikan di ruang jenazah RSUD dr. T.C. Hillers Maumere sebelum dipulangkan ke rumah duka di Dusun Lirikelan untuk disemayamkan.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












