Mendapat laporan, Kapolsek Lela, AKP I Nyoman Simion melalui anggotanya Aipda Jefrianus Soko bersama personel piket mendatangi lokasi kejadian.
“Personil Polsek Lela segera melakukan penanganan, mulai dari pengamanan TKP, pendataan identitas korban dan saksi, hingga berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit St. Elisabeth Lela,” jelas Kapolsek.
Lanjut AKP I Nyoman, tim medis RS St. Elisabeth Lela sempat melakukan tindakan darurat, namun mengonfirmasi bahwa korban telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit.
Menurut keterangan kakak sepupu korban, Vinsensius Nong Ares (38), korban memang sudah mengidap gangguan jiwa sejak kecil dan tidak memiliki istri maupun anak.
Dalam lima tahun terakhir, korban tinggal sendirian di sebuah pondok milik warga setempat, Makrina Ratna Viviani (61), di Kampung Tiget.
Ibu Makrina selama ini telah menganggap korban seperti keluarga sendiri dengan merawat dan memberikan kebutuhan sehari-harinya.
Pihak keluarga menyatakan menolak untuk dilakukan otopsi maupun proses hukum lebih lanjut, serta merelakan kejadian ini sebagai musibah.
Penolakan tersebut dituangkan secara resmi dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh penanggung jawab keluarga.
Rencananya, jenazah korban akan dimakamkan oleh pihak keluarga pada Minggu (11/10/2026) pukul 09.00 WITA.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












