NTT-Post.com, SIKKA – Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di, Kelurahan Nangalimang, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka pada Selasa (24/3/2026) siang.
Seorang pria berinisial ME (55) diduga nekat menyerang korban AA (55) menggunakan sebilah parang akibat dendam keluarga yang telah dipendam selama lima tahun.
Peristiwa ini dilaporkan oleh kerabat korban, GS (60), ke SPKT Polres Sikka tak lama setelah kejadian.
Berdasarkan laporan polisi nomor: LP / B / 39 / III / 2026 / SPKT / Polres Sikka / Polda NTT, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.15 WITA.
Aksi penganiayaan ini bermula ketika terlapor (ME) mendatangi korban secara tiba-tiba. Tanpa basa-basi, ME langsung melancarkan serangan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat serangan tersebut, korban AA mengalami luka pada bagian perut sebelah kiri serta luka goresan di bagian siku tangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












