Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami siapa pemilik asli dari barang terlarang tersebut. Namun, berdasarkan rute pelayaran kapal, miras tersebut diduga kuat akan dibawa keluar pulau Flores.
“Kami belum mengetahui pasti siapa pemiliknya, tetapi kapal ini memiliki rute tujuan ke Makassar, Pare-Pare, hingga Nunukan, Kalimantan,” tambah Muhammadong.
Senada dengan hal tersebut, salah seorang buruh pelabuhan yang enggan disebutkan identitasnya memberikan keterangan bahwa barang-barang tersebut memang rencananya akan dikirim menuju Kalimantan.
Seluruh barang bukti berupa tujuh dos miras tersebut kini telah diamankan. Awalnya, barang bukti dibawa ke Pos Polisi KP3 Laut Maumere sebelum akhirnya ditarik ke Mapolres Sikka untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu masuk dan keluar pelabuhan guna mencegah peredaran miras ilegal maupun barang berbahaya lainnya demi menjaga kondusivitas wilayah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












