“Kami tidak butuh penghormatan, kami hanya butuh dilayani sesuai prosedur hukum yang berlaku, jangan buat sesuatu diluar koridor hukum,” tambahnya.
Sementara Domi Tukan, menyebut penolakan semacam itu sudah dilakukan Kasat Reskrim Polres Sikka sebanyak dua kali.
Menurut Domi Tukan, selama dirinya menjadi pengacara selama 25 tahun baru kali ini dia mendapatkan perlakuan semacam itu.
“Dari semua kasat Reskrim yang bertugas di Polres Sikka, baru Kasat Reskrim, IPTU Reinhard Siga yang menghalangi kuasa hukum untuk bertemu klien di ruang tahanan, dan harus menunggu jam besuk,” ujar Domi Tukan.
Setelah dihalang-halangi oleh Kasat Reskrim, tim kuasa hukum meminta penyidik untuk kembali menyampaikan maksud kedatangan mereka dan berpesan agar Kasat Reskrim Polres Sikka membaca kembali Pasal 150 huruf b KUHAP.
“Kami sempat berdebat dengan penyidik, dan meminta penyidik masuk ke ruangan Kasat dan kembali menyampaikan maksud dan tujuan kami,” ujarnya.
Tak sampai disitu, tim kuasa hukum juga meminta bertemu Kasat Reskrim Polres Sikka secara langsung, namun ditolak oleh Kasat Reskrim.
“Setelah melalui perdebatan panjang dan kami meminta penyidik menjelaskan aturan hukum kepada Kasat, barulah kami diizinkan bertemu. Ini sudah kali kedua kami mengalami hambatan serupa di Polres Sikka,” ungkapnya.
Buntut dari insiden ini, tim kuasa hukum menyatakan akan melayangkan surat protes resmi kepada Kapolres Sikka dengan tembusan hingga ke Mabes Polri.
Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan hak-hak konstitusional tersangka dan profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah Sikka.
Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Sikka ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp, sejak Selasa, (31/3/2026) sore, belum memberikan jawaban.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












