Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Mengaku Dihalangi Saat Hendak Bertemu Klien, Kuasa Hukum Andi Wonosoba: Kasat Reskrim Tidak Paham KUHAP!

"Pernyataan bahwa kuasa hukum tidak bisa bertemu klien karena bukan jam besuk menunjukkan Kasat Reskrim tidak memahami KUHAP. Ini adalah bentuk penyesatan hukum," tegas Alfons.

Avatar photo
Reporter : Nivan Gomez Editor: Redaksi
InShot 20260331 191613468
Klose foto: Domi Tukan, SH, MH, Alfon Ase, SH, MH (kiri) Kasat Reskrim Polres Sikka (Kanan). | (Foto: Nivan Gomez).

“Kami tidak butuh penghormatan, kami hanya butuh dilayani sesuai prosedur hukum yang berlaku, jangan buat sesuatu diluar koridor hukum,” tambahnya.

Sementara Domi Tukan, menyebut penolakan semacam itu sudah dilakukan Kasat Reskrim Polres Sikka sebanyak dua kali.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Menurut Domi Tukan, selama dirinya menjadi pengacara selama 25 tahun baru kali ini dia mendapatkan perlakuan semacam itu.

“Dari semua kasat Reskrim yang bertugas di Polres Sikka, baru Kasat Reskrim, IPTU Reinhard Siga yang menghalangi kuasa hukum untuk bertemu klien di ruang tahanan, dan harus menunggu jam besuk,” ujar Domi Tukan.

Setelah dihalang-halangi oleh Kasat Reskrim, tim kuasa hukum meminta penyidik untuk kembali menyampaikan maksud kedatangan mereka dan berpesan agar Kasat Reskrim Polres Sikka membaca kembali Pasal 150 huruf b KUHAP.

“Kami sempat berdebat dengan penyidik, dan meminta penyidik masuk ke ruangan Kasat dan kembali menyampaikan maksud dan tujuan kami,” ujarnya.

Tak sampai disitu, tim kuasa hukum juga meminta bertemu Kasat Reskrim Polres Sikka secara langsung, namun ditolak oleh Kasat Reskrim.

“Setelah melalui perdebatan panjang dan kami meminta penyidik menjelaskan aturan hukum kepada Kasat, barulah kami diizinkan bertemu. Ini sudah kali kedua kami mengalami hambatan serupa di Polres Sikka,” ungkapnya.

Buntut dari insiden ini, tim kuasa hukum menyatakan akan melayangkan surat protes resmi kepada Kapolres Sikka dengan tembusan hingga ke Mabes Polri.

Langkah ini diambil guna memastikan perlindungan hak-hak konstitusional tersangka dan profesionalisme aparat penegak hukum di wilayah Sikka.

Hingga berita ini diturunkan, Kasat Reskrim Polres Sikka ketika dihubungi melalui pesan Whatsapp, sejak Selasa, (31/3/2026) sore, belum memberikan jawaban.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung