“Pelaku mengaku menyedot BBM dari tangki mobil pribadinya usai mengisi di SPBU Waiara untuk dijual kembali di kios miliknya di Watubala dan Nangatobong. Praktik ini beroperasi mulus selama hampir dua tahun,” tulis IPTU Reinhard Siga.
Tak berhenti disitu, dua pelaku lainnya, Heri (ditangkap di Wolomarang) dan Mishar (ditangkap di Kota Uneng), yang nekat memodifikasi tangki kendaraan mereka masing-masing menggunakan Toyota Hilux dan Toyota Avanza.
“Di dalam tangki dipasang saluran tambahan agar BBM jenis Pertalite bisa disalin dengan cepat ke dalam botol plastik,” jelasnya.
Polisi menyita total 132 liter Pertalite dari tangan kedua pelaku yang menyasar warung eceran kecil di Kabupaten Sikka.
Selain Pertalite, Satreskrim Polres Sikka juga mengamankan 400 liter Solar subsidi. Modus yang digunakan adalah menyalahgunakan surat rekomendasi pembelian untuk kemudian dijual kembali ke kapal angkutan barang dan penumpang demi meraup margin keuntungan sepihak.
Kini, keenam pelaku beserta ribuan liter barang bukti telah diproses hukum melalui enam Laporan Polisi (LP) terpisah.
Sementara Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno menegaskan proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur operasional standar (SOP) dan terus melakukan pengembangan untuk melacak keterlibatan oknum atau jaringan lainnya.
“Penyalahgunaan BBM ini menjadi perhatian serius karena menyangkut hak masyarakat terhadap distribusi energi yang tepat sasaran. Polres Sikka akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM yang merugikan masyarakat dan negara,” tegas Kapolres Sikka.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












