NTT-Post.com, SIKKA – Tim kuasa hukum tersangka kasus dugaan TPPO di Pub Eltras, Andi Wonosoba dan Arina menuding Kasat Reskrim Polres Sikka tidak memahami Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan terkesan menghalang-halangi tugas profesi advokat.
Kritik tersebut dilontarkan setelah upaya tim kuasa hukum yang terdiri dari Domi Tukan, SH, MH, Alfon Ase, SH, MH, dan Ria Tukan, SH, untuk menemui kliennya di ruang tahanan Polres Sikka, diduga dihalangi Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Siga, Senin, (30/3/2026).
Alfons Ase, kuasa hukum pelaku mengatakan, Kasat Reskrim Polres Sikka menghalangi mereka meski koordinasi awal dengan pihak penjagaan tahanan sempat berjalan mulus.
Menurut Alfons, mereka sempat berkomunikasi dengan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasi Tahti) Polres Sikka guna menyampaikan maksud kedatangan.
“Kasi Tahti sudah memberikan respons positif atas permintaan tersebut. Namun, Kasi Tahti meminta kami untuk terlebih dahulu berkoordinasi dengan penyidik yang menangani perkara tersebut,” jelas Alfons, Selasa (31/3/2026).
Lanjutnya, persoalan muncul saat penyidik meneruskan penyampaian tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Sikka.
Bukannya memberikan izin, Kasat Reskrim justru melarang tim kuasa hukum bertemu kliennya dengan alasan hari tersebut bukan jam besuk.
“Saat penyidik sampaikan ke Kasat Reskrim, Kasat Reskrim malahan tidak izinkan kami bertemu klien kami kerena alasan hari ini bukan jam besuk,” jelasya.
Menanggapi penolakan tersebut, tim kuasa hukum Andi Wonosoba menegaskan bahwa aturan jam besuk hanya berlaku bagi kunjungan umum atau keluarga, bukan bagi advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.
Mereka merujuk pada Pasal 150 huruf b KUHAP yang menjamin hak penasihat hukum untuk menghubungi dan berbicara dengan tersangka pada setiap saat.
“Pernyataan bahwa kuasa hukum tidak bisa bertemu klien karena bukan jam besuk menunjukkan Kasat Reskrim tidak memahami KUHAP. Ini adalah bentuk penyesatan hukum,” tegas Alfons.
Menurut mereka, hak akses terhadap klien bersifat melekat pada profesi advokat dan dapat dilakukan setiap saat guna kepentingan pembelaan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












