Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tegakkan Kedisiplinan, Polres TTU Pecat Satu Anggota dan Berikan Penghargaan Pengabdian

"Pemberhentian ini telah melalui berbagai proses pembinaan berjenjang oleh pimpinan. Ini bukan keputusan instan, melainkan langkah tegas demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri," tegas Kapolres.

Avatar photo
Reporter : Ramos Suni Editor: Redaksi
IMG 20260402 WA0001
Polres TTU menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya di Lapangan Apel Polres TTU, Rabu (01/04/2026). | (Foto: Ramos Suni)

NTT-Post.com, TTU — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya di Lapangan Apel Polres TTU, Rabu (01/04/2026).

Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas.

IDUL FITRI PINTU AIR 20260318 123428 0000.jpg 11 PASKAH 2026 PINTU AIR.jpg

Pemberhentian tersebut menyasar Bripka YA. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/275/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026.

Bripka YA resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa perzinahan serta penelantaran terhadap istri dan anak kandungnya.

Diketahui, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang. Bripka YA menjalin hubungan gelap dengan wanita lain hingga membuahkan seorang anak, yang menyebabkan dampak psikis dan tekanan batin mendalam bagi keluarga sahnya.

Dalam amanatnya, AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa keputusan berat ini tidak diambil secara mendadak.

“Pemberhentian ini telah melalui berbagai proses pembinaan berjenjang oleh pimpinan. Ini bukan keputusan instan, melainkan langkah tegas demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Kapolres.

Berbanding terbalik dengan sanksi PTDH, Polres TTU juga menunjukkan sisi apresiasi dengan memberikan penghargaan kepada personel yang berdedikasi tinggi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung