NTT-Post.com, TTU — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (Polres TTU) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu anggotanya di Lapangan Apel Polres TTU, Rabu (01/04/2026).
Upacara ini dipimpin langsung oleh Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan integritas.
Pemberhentian tersebut menyasar Bripka YA. Berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/275/III/2026 tertanggal 13 Maret 2026.
Bripka YA resmi diberhentikan setelah terbukti melakukan pelanggaran pidana berupa perzinahan serta penelantaran terhadap istri dan anak kandungnya.
Diketahui, perbuatan tersebut dilakukan secara berulang. Bripka YA menjalin hubungan gelap dengan wanita lain hingga membuahkan seorang anak, yang menyebabkan dampak psikis dan tekanan batin mendalam bagi keluarga sahnya.
Dalam amanatnya, AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa keputusan berat ini tidak diambil secara mendadak.
“Pemberhentian ini telah melalui berbagai proses pembinaan berjenjang oleh pimpinan. Ini bukan keputusan instan, melainkan langkah tegas demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Kapolres.
Berbanding terbalik dengan sanksi PTDH, Polres TTU juga menunjukkan sisi apresiasi dengan memberikan penghargaan kepada personel yang berdedikasi tinggi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












