NTT-Post.com, SIKKA – Polemik penanganan kasus dugaan penyelewengan BBM jenis Pertalite di Polres Sikka terus bergulir.
Nong Jefri, warga Watubala selaku pemilik kendaraan yang diamankan, secara tegas membantah pernyataan Kasat Reskrim Polres Sikka, Iptu Reinhard Siga, terkait adanya penandatanganan Surat Tanda Penerimaan Barang (STPB).
Jefri menyatakan bahwa lembaran yang ia tanda tangani saat berada di Mapolres Sikka merupakan surat klarifikasi, bukan surat penyerahan ataupun penyitaan kendaraan operasional miliknya.
Petugas Bilang Hanya untuk Klarifikasi
Kepada awak media, Jefri meluruskan isi berkas yang diklaim pihak kepolisian telah ditandatanganinya secara sah.
Ia mengaku memang menandatangani beberapa dokumen, namun dokumen tersebut dipahaminya sebagai berita acara klarifikasi lisan awal.
“Yang saya tahu dan saya baca, di bagian atas surat itu tertera tulisan ‘Klarifikasi’. Petugas saat itu juga menyampaikan bahwa kami ke Polres hanya untuk mengambil keterangan klarifikasi. Tidak ada pembicaraan atau penjelasan mengenai surat penyerahan atau penyitaan barang,” ungkap Jefri.
Ia menambahkan, jika dokumen yang ditandatanganinya tersebut adalah STPB resmi, seharusnya ia juga mendapatkan salinan atau dokumen pegangan. Namun, hingga saat ini, Jefri mengaku tidak memegang selembar surat pun dari pihak penyidik.
“Kalau itu surat penyitaan resmi, pasti suratnya ada di saya juga sebagai bukti. Tapi sampai sekarang, satu lembar surat pun tidak ada yang diserahkan kepada saya. Semua berkas mereka yang pegang,” ketusnya.
Dia menyebut, jika klaim Kasat Reskrim soal penandatanganan STPB itu didasari surat yang ia tandatangani.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












