NTT-Post.com, SIKKA — Kasus dugaan penganiayaan dan upaya pemerkosaan menimpa seorang perempuan berinisial JT / Ernestina Jesica Toji (24) di Kompleks Nanghure 72, Kelurahan Hewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 21 September 2026, sekitar pukul 01.30 WITA di dalam kamar korban.
Berdasarkan keterangan korban peristiwa itu bermula saat korban sedang berbaring di tempat tidurnya sekitar pukul 02.00 WITA.
Korban terkejut ketika menyadari ada seorang pria tak dikenal sudah berada di sampingnya. Sontak korban berteriak untuk meminta pertolongan.
Namun, pelaku langsung menindih tubuh korban, membekap mulut, dan mencekik lehernya dengan kuat. Pengepungan fisik tersebut menyebabkan korban kehilangan kesadaran selama sekitar dua hingga tiga menit.
Meski dalam kondisi terdesak, korban sempat memberikan perlawanan dengan menggigit jari pelaku.
Korban baru tersadar ketika sudah berada di lantai, sementara pelaku langsung melarikan diri setelah mendengar teriakan serta panggilan dari para tetangga sekitar.
Usai mengalami peristiwa tersebut, Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polres Sikka pada 21 September 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sikka melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) tertanggal 5 Oktober 2026 dengan nomor SP2HPA/1/225/Res.1.6/X/2026/Reskrim.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Sikka selaku Penyidik, Iptu Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K, dijelaskan bahwa kepolisian telah menerima Laporan Polisi Nomor LP/B/142/IX/2026/SPKT/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 21 September 2026.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












