NTT-Post.com, TTU – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), resmi memulai langkah pematangan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Terpadu Mandiri (KTM) Ponu. Langkah strategis ini disiapkan untuk mengarahkan kawasan KTM Ponu berkembang menjadi kawasan perkotaan yang terstruktur di masa depan.
Penyusunan RDTR ini merupakan bagian dari bantuan teknis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang telah diusulkan Pemkab TTU beberapa tahun lalu, dan berhasil direalisasikan pada tahun anggaran 2026.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dijalankan melalui mekanisme swakelola dengan menggandeng Institut Teknologi Nasional (ITN) Malang sebagai mitra akademis yang mendampingi Kementerian ATR/BPN.
Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten TTU, Isodorus Ahoinai, melalui Kepala Bidang Tata Ruang, Aurelia Eny Raydais, mengungkapkan terdapat tiga agenda utama yang menjadi fokus awal dalam tahapan penyusunan RDTR tersebut.
Agenda utama pertama adalah penyepakatan deliniasi atau penentuan batas definitif kawasan perencanaan.
Aurelia menjelaskan, meskipun Kementerian ATR/BPN telah memberikan arahan awal terkait kawasan KTM Ponu, cakupan batas wilayah dan luasannya masih perlu disepakati secara rinci bersama para pemangku kepentingan (stakeholders).
“Untuk merencanakan seperti apa RDTR KTM Ponu ke depan, kita perlu menetapkan terlebih dahulu deliniasi kawasan, termasuk batas-batas wilayah dan luasannya. Forum ini menjadi ruang bagi kita untuk bersama-sama menyepakati kawasan yang akan direncanakan,” ujar Aurelia.
Ia menambahkan, tim penyusun dari ITN Malang telah menyiapkan analisis awal beserta beberapa opsi alternatif lokasi dan batas kawasan sebagai bahan pertimbangan bersama.
Masukan dari para pihak sangat krusial agar penetapan deliniasi memperhitungkan potensi wilayah serta daya dukung pengembangan kawasan di masa depan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












