Tidak puas dengan Yardi, Bripka F kemudian masuk ke dalam rumah dan menganiaya korban kedua, Hartina (29). Hartina dipukul di bagian tangannya menggunakan popor senjata.
NTT-Post.com, SIKKA – Seorang anggota Polisi Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Sikka, Bripka F, diduga melakukan penganiayaan terhadap dua warga Kampung Buton, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Minggu (30/11) sore.
Kedua korban, Yardi (30) dan Hartina (29), seorang wanita, mengalami pemukulan menggunakan popor senjata laras panjang oleh terduga pelaku di kediaman Hartina.
Yardi, salah satu korban yang saat itu berada di rumah Hartina menjelaskan, Bripka F mendatanginya dengan pakaian biasa dan membawa sangkur dan senjata laras panjang.
“Dia tiba-tiba datang dengan posisi pegang sangkur dan membawa senjata laras panjang,” jelas Yardi saat ditemui di IGD RSUD TC Hilers Maumere, Minggu (30/11/2025).
Menurut kesaksian Yardi, pelaku langsung mencari dan memukulnya. “Dia datang sempat bilang kamu gosip apa tentang saya? Kemudian dia langsung pukul saya dua kali pakai popor senjata,” ujarnya.

Akibat pemukulan tersebut, Yardi mengalami memar di bagian belakang, tepatnya di bawah ketiak, dan bengkak di bagian siku.
Tidak puas dengan Yardi, Bripka F kemudian masuk ke dalam rumah dan menganiaya korban kedua, Hartina (29). Hartina dipukul di bagian tangannya menggunakan popor senjata.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












