Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Bantah Tuduhan Fitnah terhadap AWK, Kuasa Hukum Ambo Gaharpung: Pernyataan Klien Kami Berdasarkan Fakta

Avatar photo
Reporter : Karlo da Costa Editor: Ade Riberu
FotoJet
Ambo Gaharpung (kiri) dan Alfons Ase, SH (kanan). Foto: Istimewa/HO-NTT Post

NTT-Post.com, MAUMERE – Tim kuasa hukum Ambo Gaharpung membantah tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh anggota DPD RI, Angelius Wake Kako (AWK), ke Polres Sikka.

Menurut kuasa hukum, seluruh pernyataan klien mereka yang sebelumnya dimuat di salah satu media online disampaikan berdasarkan fakta yang benar-benar terjadi, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah.

Pernyataan tersebut disampaikan Alfons Ase, SH, usai Ambo Gaharpung menjalani pemeriksaan di Polres Sikka pada Jumat, 3 Juli 2026, dalam tahap penyelidikan atas laporan yang diajukan AWK beberapa waktu lalu.

Dalam pemeriksaan itu, Ambo Gaharpung didampingi tiga penasihat hukumnya, yakni Yohanes D. Tukan, SH, Alfonsus Hilarius Ase, SH, M.Hum., dan M. Febriyanti Tukan, SH.

“Hari ini kami mendampingi klien kami Ambo Gaharpung di tingkat penyelidikan untuk memberikan keterangan berkaitan dengan laporan AWK tentang fitnah dan atau pencemaran nama baik,” kata Alfons Ase kepada wartawan.

Alfons Ase menegaskan, secara hukum kliennya tidak pernah menyampaikan fitnah terhadap AWK sebagaimana yang diadukan melalui kuasa hukumnya.

Ia menilai seluruh informasi yang disampaikan Ambo kepada publik berlandaskan fakta-fakta yang dialaminya secara langsung terkait proyek pembangunan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah 3T Kabupaten Sikka.

“Klien kami secara hukum tidak pernah memfitnah AWK yang adalah anggota DPD RI, sebagaimana aduan AWK melalui penasihat hukumnya karna apa yang disampaikan oleh klien kami yang dimuat pada media didasarkan pada fakta yang sebenarnya terjadi,” tegasnya.

Menurut Alfons Ase, setelah pemberitaan tersebut muncul, AWK memberikan klarifikasi kepada publik bahwa proyek pembangunan dapur MBG 3T merupakan proyek milik istrinya, Christina Lusiana Hary.

Kuasa hukum Ambo kemudian mempertanyakan posisi dan hubungan hukum AWK dalam proyek tersebut apabila benar proyek tersebut merupakan milik sang istri.

“Berdasarkan klarifikasi dari AWK, maka pertanyaan sederhananya kalau ini proyek milik istri lalu apa kepentingan hukum dan hubungan hukum seorang AWK yang adalah anggota DPD RI melakukan komunikasi intens dengan klien kami soal pengerjaan dapur MBG 3T?” ujarnya.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com

+ Gabung