Alfons menjelaskan, berdasarkan keterangan kliennya, AWK disebut terlibat dalam berbagai komunikasi mengenai pelaksanaan proyek, mulai dari pembahasan tenaga kerja, pembayaran upah tukang, perkembangan pekerjaan, rencana pengalihan pekerjaan kepada pihak lain, hingga janji pembayaran hak-hak kliennya.
Selain itu, AWK juga disebut memimpin sedikitnya dua kali pertemuan di Hotel Go pada Januari dan Maret yang membahas pelaksanaan pembangunan dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka.
Atas dasar fakta-fakta tersebut, tim kuasa hukum meminta penyidik Polres Sikka memperluas proses penyelidikan dengan memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proyek tersebut.
“Kami minta supaya aparat penegak hukum juga memanggil dan memeriksa saudara Andy Pio, Christina Lusiana Hari atau istri AWK, menyita dokumen yang berhubungan dengan proyek pembagunan dapur MBG 3T di Kabupaten Sikka yang ada pada Christina Lusiana Hary atau istri dari AWK, supaya jelas dan terang apa kedudukan hukum AWK dalam pengerjaan dapur MBG 3T,” kata Alfons.
Selain itu, kuasa hukum Ambo Gaharpung juga meminta penyidik memeriksa seluruh peserta yang mengikuti pertemuan di Hotel Go yang disebut dipimpin AWK dan berkaitan dengan proyek pembangunan dapur MBG 3T.
Dalam pernyataannya, Alfonsus juga mempertanyakan keterlibatan seorang anggota DPD RI dalam aktivitas proyek tersebut. “Apakah seorang anggota DPD RI boleh mengerjakan proyek? Pertanyaan ini sangat relevan karna secara formil sesuai pernyataan AWK adalah proyek istri, namun secara de facto justru AWK yang berperan aktif di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai anggota DPD RI, AWK semestinya menjalankan fungsi konstitusional sebagai pengawas terhadap pengelolaan dan penggunaan keuangan negara, bukan terlibat dalam pelaksanaan proyek.
Mengacu pada fakta dan bukti yang dimiliki kliennya, tim kuasa hukum Ambo Gaharpung lantas menyatakan akan mengambil langkah hukum lanjutan. Salah satunya dengan menyampaikan surat kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Selain itu, mereka juga mengaku sedang mempertimbangkan upaya hukum terhadap AWK, Christina Lusiana Hary, dan Albertus Vinsensius.
“Kami akan menyurati Kejaksaan Agung Republik Indonesia, termasuk mempertimbangkan upaya hukum terhadap AWK, Christiana Lusiana Hary atau istrinya AWK, dan Albertus Vinsensius,” tutup Alfons.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan terbaru dari pihak AWK terkait pernyataan kuasa hukum Ambo Gaharpung tersebut. Sebelumnya, AWK telah menyampaikan klarifikasi bahwa proyek pembangunan dapur MBG 3T merupakan proyek milik istrinya.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












