NTT-Post.com, SIKKA — Isu miring mengenai dugaan adanya praktik percaloan yang melibatkan internal Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, kembali mencuat.
Hal ini menyusul adanya keluhan dari seorang calon penumpang tujuan Makassar yang mengaku mendapatkan tiket melalui calo, setelah sebelumnya dinyatakan habis oleh petugas loket resmi.
Menurut pengakuan seorang calon penumpang yang enggan disebutkan namanya, peristiwa tersebut terjadi saat ia hendak mengecek tiket tujuan Makassar di loket resmi PELNI Maumere.
“Saya cek tiket di loket PELNI, dan di sana menurut petugas loket tiketnya habis. Akhirnya saya keluar. Saat di luar, ada seseorang yang disebut calo datang menanyakan tujuan saya,” ujarnya.
Setelah menyampaikan bahwa dirinya sedang mencari tiket, calo tersebut menawarkan tiket non-seat ke Makassar dengan harga Rp260.000. Harga tersebut jauh lebih mahal dibanding harga normal di loket Rp156.000.
Anehnya, setelah calon penumpang tersebut menyerahkan sejumlah uang, tiket non-seat itu justru langsung dicetak resmi dari dalam loket yang sebelumnya menyatakan tiket telah habis.
“Benar saja, saat itu tiketnya langsung dicetak melalui loket yang sebelumnya saya tanya itu. Menurut saya, ada praktik calo di tubuh PELNI Maumere dan mereka bekerja sama dengan orang loket. Saya berharap hal-hal ini tidak terjadi lagi dan ada efek jera,” tambahnya..
Tanggapan Kepala PELNI: Sistem Bersih, Singgung Mekanisme Tiket Titipan
Merespons tudingan tersebut, Kepala PELNI Cabang Maumere, Edwin Kurniansyah memberikan klarifikasi.

Edwin menyebut bahwa secara sistem komputerisasi, jika tiket di loket dinyatakan habis, maka tidak ada satu pun petugas yang bisa memanipulasi atau mencetaknya secara sepihak.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












