NTT-Post.com, TTU – Ketua DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kristoforus Efi, memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr Icha, Sabtu, 4 Juli 2026.
Kristoforus Efi menjelaskan bahwa dirinya dipanggil untuk dimintai keterangan karena memenuhi syarat sebagai saksi, mengingat ia sempat mengunjungi almarhumah dr Icha saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.
“Pertanyaan dari penyidik kurang lebih sebanyak 21 poin, yang pada intinya berkisar pada apa yang disampaikan dr. Icha kepada saya saat saya mengunjungi beliau di rumah sakit, serta terkait kapan keluarga melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan DPRD TTU,” ujar Kristoforus.
Ia menegaskan bahwa seluruh pertanyaan dari penyidik telah dijawab secara rinci sesuai dengan apa yang diketahuinya.
Dalam keterangannya, Kristoforus mengungkapkan bahwa almarhumah dr Icha sempat menyampaikan kondisi kesehatannya menurun akibat tekanan dan dugaan intimidasi dengan nada tinggi yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD TTU.
Akibat tekanan tersebut, dr Icha mengaku kehilangan kepercayaan diri untuk kembali menjalankan profesinya sebagai dokter.
Ia merasa seolah-olah telah melakukan kesalahan besar dalam penanganan pasien, meskipun menurutnya tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












