NTT-Post.com, SIKKA — Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere mendesak dilakukannya audit forensik konstruksi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap ambruknya ruang tunggu Pelabuhan Laurentius Say Maumere yang terjadi menyusul gempa bumi yang mengguncang wilayah Flores.
Desakan itu disampaikan melalui pernyataan sikap resmi PMKRI, Sabtu (29/8/2026).
Ketua Presidium PMKRI Cabang Maumere Rito Naga mengatakan, gempa memang menjadi faktor yang harus diperhitungkan secara teknis.
Namun ia menegaskan pihaknya menolak jika seluruh persoalan berhenti hanya pada alasan bahwa bangunan ambruk karena gempa, tanpa memeriksa kualitas konstruksinya.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi kami juga tidak menerima jika seluruh persoalan berhenti pada alasan bahwa bangunan ambruk karena gempa. Gempa adalah fakta bencana, sementara kualitas konstruksi adalah fakta teknis yang dapat dan harus diperiksa,” kata Rito.
Ia menambahkan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan proses pembangunan sudah sesuai standar, hasilnya harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat.
Sebaliknya, jika ditemukan kelalaian, harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PMKRI, Melki Bata, meminta pemeriksaan tidak hanya berfokus pada puing bangunan, tetapi juga menelusuri seluruh dokumen pembangunan dan penggunaan anggaran, mulai dari Detail Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity (BoQ), spesifikasi teknis, kontrak, dokumen pengadaan, laporan konsultan, berita acara pemeriksaan dan serah terima, hingga dokumen pembayaran dan pemeliharaan.
“Puing bangunan hanya menunjukkan akibat. Pemeriksaan harus mencari penyebab. Yang harus diperiksa bukan hanya beton dan besi yang roboh, tetapi juga dokumen yang menjelaskan bagaimana bangunan itu dirancang, dibangun, diawasi, dan dibayar,” ujar Melki.
PMKRI meminta tiga aspek diperiksa secara terpisah, yakni faktor gempa dan dampaknya terhadap struktur bangunan faktor konstruksi yang meliputi desain, material, pengerjaan, pengawasan, dan pemeliharaan; serta tata kelola dan anggaran mulai dari perencanaan hingga pembayaran proyek.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












