“Ketiga aspek ini harus diperiksa secara terpisah. Jangan sampai kesimpulan mengenai faktor gempa menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap konstruksi maupun tata kelola anggaran,” kata Melki.
Selain itu, PMKRI juga meminta penjelasan terbuka mengenai nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Laurentius Say dengan Kejaksaan Negeri Sikka.
Rito menegaskan, kerja sama antarlembaga tersebut tidak boleh menjadi penghalang pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
“Kerja sama kelembagaan harus tetap berada dalam koridor independensi, objektivitas, dan kepentingan masyarakat. Jika ada bukti pelanggaran, maka bukti tersebut harus diperiksa sesuai kewenangan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, PMKRI Cabang Maumere merinci sejumlah desakan, di antaranya audit forensik konstruksi independen, pemeriksaan dokumen dan anggaran, pengujian laboratorium material bangunan, pengamanan puing yang relevan untuk forensik.
PMKRI juga mendesak, keterbukaan informasi kontraktor dan nilai kontrak, penjelasan MoU KSOP Kejaksaan, pemenuhan hak korban dan keluarga, penelusuran tanggung jawab institusional, proses hukum tanpa tebang pilih, serta evaluasi keselamatan fasilitas sebelum kembali digunakan.
PMKRI juga menekankan bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang robohnya sebuah bangunan, melainkan menyangkut korban jiwa dan keluarga yang ditinggalkan.
Rito meminta pihak berwenang menunjukkan tanggung jawab nyata terhadap korban, termasuk pendampingan dan keterbukaan hasil pemeriksaan.
“Korban tidak boleh hanya menjadi angka dalam laporan bencana. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian, kejelasan, dan keadilan. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami meminta seluruh fakta dibuka, seluruh bukti diperiksa, dan jika ditemukan kesalahan atau kelalaian, harus ada pertanggungjawaban,” tegas Rito.
PMKRI Cabang Maumere menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa dan masyarakat sipil.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp NTT-post.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.












